kalau di Indonesia seperti apa ya, monggo disimak mungkin sampean lupa kang..
Peraturan perundang-undangan lalulitas, dalam ini aturan pemakaian knalpot sepeda motor merujuk pada "UULLAJ No.2 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3b". Di pasal tersebut tidak disebutkan angka ambang batas kebisingannya, namun UU tersebut mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009. Tingkat kebisingan knalpot motor yang diatur dalam peraturan menteri tersebut adalah motor yang berkapasitas mesin kurang dari 80 cc maksimal kebisingan knalpotnya 80 dB. Untuk motor berkapasitas 80-175 cc maksimal 90 dB dan di atas 175 cc maksimal juga 90 dB. Peraturan ini mengacu pada standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
back to topic, selain jenis pelanggaran diatas, pemerintah india juga mengambil tindakan pada motor yang tidak menggunakan sparkboard, alasannya cukup logis karena bisa menimbulkan cipratan ke pengendara lain.
last, GM sih setuju-setuju aja dengan peraturan seperti ini mas bro. Jika sampean memodifikasi motor kelewat batas, dalam artian mengurangi nilai fungsi dan membahayakan, yo jelas ini gak bener. Bedahalnya jika sampean modifikasi sak tingkah polahmu, terserah... tanpa mengurangi sedikitpun fungsi motor, dan tak membahayakan pengendara lain... lha ini yang patut kita dukung mas bro, kreatifitas = seni, ojo ditilang paakk.. hehe ( Imho )
mending di standardin aja dahh... cari aman n slamet
ReplyDelete